Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Ada 17 Jenis Izin Usaha. Pebisnis Wajib Tahu!

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Freepik)

KOLABORASI.COM, Jakarta – Persoalan legalitas dalam merupakan momok penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Tanpa legalitas yang kuat, usaha atau bisnis yang kamu jalankan akan menghadapi beragam kesulitan yang terbentur dengan aturan. Untuk itu, kamu sebagai pelaku usaha harus memenuhi beragam perizinan.

 

Mengutip Legalku.com, izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Sementara menurut Online Single Submission (OSS), izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Pengertian izin usaha juga ditegaskan kembali oleh Philipus M. Hadjon dalam buku Pengantar Hukum Perizinan yang berarti pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

 

Dari beragam pengertian izin usaha itu, kamu harus tahu bahwa perizinan yang dibutuhkan setiap pelaku usaha akan berbeda-beda. Pertimbangannya mulai dari jenis bidang usaha hingga bentuk usaha. Meski begitu, pada dasarnya dengan izin usaha maka kegiatan usaha kita bisa lancar dan bisa memiliki kepastian hukum.

 

Lalu, apa saja sih jenis izin usaha yang harus kita urus? Mengutip Kemenkopukm.go.id, setidaknya ada 17 jenis izin usaha yang kamu perlu ketahui.

 

  1. Nomor induk berusaha (NIB), ini menjadi identitas bagi pelaku usaha yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan
  2. Surat keterangan domisili usaha (SKDU), sebagai dokumen yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat yang diperlukan untuk membuat NPWP, SIUP, TDP
  3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk administrasi pajak
  4. Izin usaha dagang (UD) sebagai legalitas untuk usaha perseorangan
  5. Surat izin tempat usaha (SITU) terkait perizinan tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah
  6. Surat izin prinsip yang diberikan pemda
  7. Surat izin usaha industri (SIUI) jika kita pengusaha kecil menengah yang mendirikan usaha industri
  8. Surat izin usaha perdagangan yang juga diterbitkan pemda untuk kegiatan perdagangan
  9. Tanda daftar perusahaan (TDP) yang menyatakan perusahaan kita terdaftar dengan sah
  10. Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) untuk kelayakan menjalankan usaha berkaitan dengan proyek konstruksi
  11. Surat izin gangguan sebagai pernyataan tidak adanya warga sekitar yang terganggu atas kegiatan usaha kita
  12. Izin mendirikan bangunan (IMB) jika kita ingin mendirikan bangunan untuk usaha
  13. Izin BPOM untuk legalitas peredaran produk usaha makanan atau pun segala hal yang dikonsumsi  masyarakat
  14. Sertifikat laik fungsi (SLF) untuk kelayakan bangunan sesuai fungsinya
  15. Izin lingkungan jika kegiatan usaha kita punya dampak kepada lingkungan
  16. Izin lokasi dalam hal penggunaan lahan , dan
  17. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) jika kegiatan usaha kita berkaitan dengan pariwisata

 

Sebagai tambahan informasi, izin usaha tak hanya penting bagi kita sebagai pelaku usaha. Izin usaha ini juga memudahkan pemerintah dalam hal pengawasan peraturan yang berlaku. Belum lagi yang berkaitan dengan pendapatan negara atau pun pendapatan daerah. Sehingga dengan mengurus izin usaha, ada fungsi timbal balik dari apa yang didapatkan pelaku usaha untuk pemerintah.

 


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Ada 17 Jenis Izin Usaha. Pebisnis Wajib Tahu!

Ilustrasi (Freepik)
Last Update: Jun 30, 2023

KOLABORASI.COM, Jakarta – Persoalan legalitas dalam merupakan momok penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Tanpa legalitas yang kuat, usaha atau bisnis yang kamu jalankan akan menghadapi beragam kesulitan yang terbentur dengan aturan. Untuk itu, kamu sebagai pelaku usaha harus memenuhi beragam perizinan.

 

Mengutip Legalku.com, izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Sementara menurut Online Single Submission (OSS), izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Pengertian izin usaha juga ditegaskan kembali oleh Philipus M. Hadjon dalam buku Pengantar Hukum Perizinan yang berarti pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

 

Dari beragam pengertian izin usaha itu, kamu harus tahu bahwa perizinan yang dibutuhkan setiap pelaku usaha akan berbeda-beda. Pertimbangannya mulai dari jenis bidang usaha hingga bentuk usaha. Meski begitu, pada dasarnya dengan izin usaha maka kegiatan usaha kita bisa lancar dan bisa memiliki kepastian hukum.

 

Lalu, apa saja sih jenis izin usaha yang harus kita urus? Mengutip Kemenkopukm.go.id, setidaknya ada 17 jenis izin usaha yang kamu perlu ketahui.

 

  1. Nomor induk berusaha (NIB), ini menjadi identitas bagi pelaku usaha yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan
  2. Surat keterangan domisili usaha (SKDU), sebagai dokumen yang dikeluarkan kelurahan atau kecamatan setempat yang diperlukan untuk membuat NPWP, SIUP, TDP
  3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk administrasi pajak
  4. Izin usaha dagang (UD) sebagai legalitas untuk usaha perseorangan
  5. Surat izin tempat usaha (SITU) terkait perizinan tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah
  6. Surat izin prinsip yang diberikan pemda
  7. Surat izin usaha industri (SIUI) jika kita pengusaha kecil menengah yang mendirikan usaha industri
  8. Surat izin usaha perdagangan yang juga diterbitkan pemda untuk kegiatan perdagangan
  9. Tanda daftar perusahaan (TDP) yang menyatakan perusahaan kita terdaftar dengan sah
  10. Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) untuk kelayakan menjalankan usaha berkaitan dengan proyek konstruksi
  11. Surat izin gangguan sebagai pernyataan tidak adanya warga sekitar yang terganggu atas kegiatan usaha kita
  12. Izin mendirikan bangunan (IMB) jika kita ingin mendirikan bangunan untuk usaha
  13. Izin BPOM untuk legalitas peredaran produk usaha makanan atau pun segala hal yang dikonsumsi  masyarakat
  14. Sertifikat laik fungsi (SLF) untuk kelayakan bangunan sesuai fungsinya
  15. Izin lingkungan jika kegiatan usaha kita punya dampak kepada lingkungan
  16. Izin lokasi dalam hal penggunaan lahan , dan
  17. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) jika kegiatan usaha kita berkaitan dengan pariwisata

 

Sebagai tambahan informasi, izin usaha tak hanya penting bagi kita sebagai pelaku usaha. Izin usaha ini juga memudahkan pemerintah dalam hal pengawasan peraturan yang berlaku. Belum lagi yang berkaitan dengan pendapatan negara atau pun pendapatan daerah. Sehingga dengan mengurus izin usaha, ada fungsi timbal balik dari apa yang didapatkan pelaku usaha untuk pemerintah.

 

Jan 01, 1970 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: