Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Cara Seorang Direksi Perusahaan Terlepas Tuntutan Hukum dengan Konsep Business Judgement Rules (BJR)

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Freepik)

KOLABORASI.COM, Jakarta – Jika kita menjadi seorang direksi yang mendapat tuntutan hukum atas kasus yang menyangkut perusahaan, maka kita perlu tahu bahwa di Indonesia ada prinsip yang namanya business judgement rules (BJR). Melalui BJR ini direksi bisa lepas dari tuntutan hukum atas keputusannya yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Lantas, apa sih sebenarnya BJR? Bagaimana konsepnya sehingga bisa ada di Indonesia?

 

Pakar hukum bisnis yang juga Dosen Fakultas Hukum Unair Agus Widyantoro dalam seminar “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi vs Business Judgement Rules” menyampaikan, BJR merupakan suatu konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Menurutnya, doktrin BJR dapat menjadi perisai atau tameng bagi direksi, sepanjang keputusan yang dibuatnya dilakukan dengan: iktikad baik, tujuan serta cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian. Pernyataan tersebut juga sesuai dengan buku karya Asep Mulyana yang berjudul Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD.

 

Equity Partner/Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan dalam Hukumonline.com menjelaskan, prinsip BJR memberi proteksi hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum semacam ini merupakan solusi brilian untuk menjawab kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum. Apabila setiap direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, akan menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat (stagnant). Dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.

 

Meski BJR seperti jalan pintas seorang direksi untuk terlepas dari tuntutan hukum, nyatanya menurut Agus direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip BJR apabila keputusan yang diambilnya mengandung unsur: fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Artinya, prinsip BJR menekankan kepada pertanggungjawaban pada ranah perdata.

 

Sebagai tambahan informasi, konsep BJR ini diadopasi dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berbunyi Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Namun empat syarat itu bersifat kumulatif yakni harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Cara Seorang Direksi Perusahaan Terlepas Tuntutan Hukum dengan Konsep Business Judgement Rules (BJR)

Ilustrasi (Freepik)
Last Update: Jul 20, 2023

KOLABORASI.COM, Jakarta – Jika kita menjadi seorang direksi yang mendapat tuntutan hukum atas kasus yang menyangkut perusahaan, maka kita perlu tahu bahwa di Indonesia ada prinsip yang namanya business judgement rules (BJR). Melalui BJR ini direksi bisa lepas dari tuntutan hukum atas keputusannya yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Lantas, apa sih sebenarnya BJR? Bagaimana konsepnya sehingga bisa ada di Indonesia?

 

Pakar hukum bisnis yang juga Dosen Fakultas Hukum Unair Agus Widyantoro dalam seminar “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi vs Business Judgement Rules” menyampaikan, BJR merupakan suatu konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya meskipun keputusan itu menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Menurutnya, doktrin BJR dapat menjadi perisai atau tameng bagi direksi, sepanjang keputusan yang dibuatnya dilakukan dengan: iktikad baik, tujuan serta cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian. Pernyataan tersebut juga sesuai dengan buku karya Asep Mulyana yang berjudul Business Judgment Rule, Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan dalam Pengelolaan BUMN/BUMD.

 

Equity Partner/Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners Eri Hertiawan dalam Hukumonline.com menjelaskan, prinsip BJR memberi proteksi hukum bagi direksi yang beriktikad baik agar dapat menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan leluasa. Perlindungan hukum semacam ini merupakan solusi brilian untuk menjawab kekhawatiran setiap direksi yang ingin berinovasi dan mengambil peluang di atas ketidakpastian iklim bisnis, namun khawatir dengan risiko tuntutan hukum. Apabila setiap direksi dapat dituntut tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian bisnis yang timbul tanpa diberikan upaya pembelaan, bisa jadi tidak akan ada direksi yang berani melangkah mengambil keputusan bisnis. Akibatnya, akan menghambat pertumbuhan perseroan dan menjadikan diam di tempat (stagnant). Dampak lebih luasnya adalah terhambatnya pergerakan ekonomi nasional.

 

Meski BJR seperti jalan pintas seorang direksi untuk terlepas dari tuntutan hukum, nyatanya menurut Agus direksi tidak dapat berlindung di bawah prinsip BJR apabila keputusan yang diambilnya mengandung unsur: fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Artinya, prinsip BJR menekankan kepada pertanggungjawaban pada ranah perdata.

 

Sebagai tambahan informasi, konsep BJR ini diadopasi dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berbunyi Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Namun empat syarat itu bersifat kumulatif yakni harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.

Jan 01, 1970 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: