Mengenal UU PT dan Perkembangannya Hingga di Cipta Kerja
mengenal-uu-pt-dan-perkembangannya-hingga-di-cipta-kerja
KOLABORASI.COM, Jakarta – Berbicara tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, saat ini sudah banyak perubahan ketentuan. Undang-Undang ini terbit pada 1995 setelah mengubah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23). Kini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sebelum masuk ke UU PT terbaru, UU PT Nomor 1 tahun 1995 mengatur tentang perseroan terbatas dalam 19 pasal. Mulai dari pengertian dan struktur perseroan terbatas, proses pendirian perseroan terbatas hingga poin-poin dalam anggaran dasar. Kemudian pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU PT mengalami perubahan menjadi UU Nomor 40 tahun 2007.
Seperti dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Keuangan, pada perubahan tersebut, UU PT memuat lebih banyak lagi pasal. Jumlahnya mencapai 161. Pasal-pasal ini meliputi ketentuan umum yang berisikan pengertian perseroan terbatas dan strukturnya. Kemudian soal pendirian hingga anggaran dasar, permodalan dan saham, rencana kerja hingga laporan keuangan yang meliputi penggunaan laba, tanggung jawab sosial dan lingkungan, rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu juga dibahas soal pemeriksaan hingga pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan, sampai biaya dan ketentuan lain-lain.
Perubahan UU PT juga kembali terjadi setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti tertuang dalam Hukumperseroanterbatas.com, setidaknya 16 pasal dalam UU PT No. 40 tahun 2007 yang mengalami perubahan. Namun secara umum, poin-poin yang paling terlihat dalam perubahan itu antara lain:
- Pengecualian untuk dua pemegang saham, di sini perseroan terbatas bisa berdiri atas dasar perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
- Status badan hukum, sebelum UU Cipta Kerja, status badan hukum PT berlaku setelah diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sementara pada aturan terbaru bisa berlaku setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran
- Jumlah modal dasar pun berubah dari semula Rp50 juta menjadi sesuai dengan keputusan pendiri perseroan
- Biaya administrasi yang sebelumnya merujuk pada peraturan pemerintah menjadi merujuk pada undang-undang dan peraturan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menjadi 10 pasar baru dalam UU PT setelah UU Cipta Kerja.
TAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Mengenal UU PT dan Perkembangannya Hingga di Cipta Kerja
mengenal-uu-pt-dan-perkembangannya-hingga-di-cipta-kerja
KOLABORASI.COM, Jakarta – Berbicara tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, saat ini sudah banyak perubahan ketentuan. Undang-Undang ini terbit pada 1995 setelah mengubah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847:23). Kini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sebelum masuk ke UU PT terbaru, UU PT Nomor 1 tahun 1995 mengatur tentang perseroan terbatas dalam 19 pasal. Mulai dari pengertian dan struktur perseroan terbatas, proses pendirian perseroan terbatas hingga poin-poin dalam anggaran dasar. Kemudian pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UU PT mengalami perubahan menjadi UU Nomor 40 tahun 2007.
Seperti dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Keuangan, pada perubahan tersebut, UU PT memuat lebih banyak lagi pasal. Jumlahnya mencapai 161. Pasal-pasal ini meliputi ketentuan umum yang berisikan pengertian perseroan terbatas dan strukturnya. Kemudian soal pendirian hingga anggaran dasar, permodalan dan saham, rencana kerja hingga laporan keuangan yang meliputi penggunaan laba, tanggung jawab sosial dan lingkungan, rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu juga dibahas soal pemeriksaan hingga pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan, sampai biaya dan ketentuan lain-lain.
Perubahan UU PT juga kembali terjadi setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti tertuang dalam Hukumperseroanterbatas.com, setidaknya 16 pasal dalam UU PT No. 40 tahun 2007 yang mengalami perubahan. Namun secara umum, poin-poin yang paling terlihat dalam perubahan itu antara lain:
- Pengecualian untuk dua pemegang saham, di sini perseroan terbatas bisa berdiri atas dasar perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
- Status badan hukum, sebelum UU Cipta Kerja, status badan hukum PT berlaku setelah diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM. Sementara pada aturan terbaru bisa berlaku setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran
- Jumlah modal dasar pun berubah dari semula Rp50 juta menjadi sesuai dengan keputusan pendiri perseroan
- Biaya administrasi yang sebelumnya merujuk pada peraturan pemerintah menjadi merujuk pada undang-undang dan peraturan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil menjadi 10 pasar baru dalam UU PT setelah UU Cipta Kerja.
Jan 01, 1970 last edited03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.