Perbedaan Dasar CV, PT, PT Perorangan, Yayasan, dan Koperasi
perbedaan-dasar-cv-pt-pt-perorangan-yayasan-dan-koperasi
KOLABORASI.COM, Jakarta – Legalitas berusaha menjadi keniscayaan bagi mereka yang hendak mengembangkan sekaligus melindungi kegiatan usahanya. Sebab itu, memahami dasar-dasar perizinan menjadi perkara yang penting dan janganlah terburu-buru dulu untuk menentukan jenis badan usahanya. Bila salah dalam memilih perizinan baik itu berbentuk CV atau commanditaire vennootschap, perseroan terbatas alias PT, PT perorangan, koperasi, ataupun berupa yayasan, upaya yang sudah kamu dirintis justru malah berpotensi kurang tepat sasaran di masa mendatang.
Masing-masing legalitas badan usaha itu memiliki kelebihan sekaligus kelemahan. Mulai dari payung hukum hingga kebijakan dalam pengelolaan pendapatannya. Mari kita lihat sekilas ulasan ringkasnya, masing-masing jenis perizinan memiliki beleid tersendiri, misalnya UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 28/2004 tentang perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, serta UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja yang turut menyinggung koperasi serta PT Perseorangan.
Semua pendirian instansi badan usaha di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, kecuali pengesahan koperasi yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM. Baik PT, PT Perseorangan, dan CV didirikan dengan tujuan atau orientasi keuntungan, sedangkan yayasan dibentuk dengan tujuan sosial kemanusiaan. Adapun koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota.
Bagi kamu yang berminat memiliki legalitas salah satu bentuk perizinan tersebut, silakan menghubungi notaris untuk pengesahan anggaran dasar. Tapi, khusus untuk pembuatan PT perseorangan tidak perlu anggaran dasar mengingat bentuknya hanya dalam skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). PT perorangan ataupun yayasan juga bisa dibuat seorang diri, namun yayasan punya syarat bagi pendirinya untuk memisahkan modal awal dari harta kekayaan pribadi.
Nah terkait hasil pendapatan serta keuntungan, PT perorangan mendapat secara keseluruhan keuntungan yang ada. Sedangkan CV dan PT akan mendapat dividen atau bagian sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Sementara, koperasi yang merupakan soko guru perekonomian Indonesia menggunakan sisa hasil usaha yang dibagi-bagikan untuk kesejahteraan anggota.
Adapun untuk pendapatan yayasan tidak ada pembagian keuntungan mengingat segala pemasukan bersifat sosial kemanusiaan alias amal. Tapi, yayasan memang dibolehkan untuk mendirikan unit usaha untuk membantu keperluan dalam pelaksanaan kegiatan, serta diperkenankan untuk memberikan gaji atau uang operasional bagi pihak-pihak yang mengurus yayasan. Kalau sudah cocok dan telah menetapkan pilihan legalitas berusaha, mari tancap gas mengurus perizinan pendiriannya.
Baca Juga :
Daftar Brand Fesyen Hijab Populer di Tanah AirTAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Perbedaan Dasar CV, PT, PT Perorangan, Yayasan, dan Koperasi
perbedaan-dasar-cv-pt-pt-perorangan-yayasan-dan-koperasi
KOLABORASI.COM, Jakarta – Legalitas berusaha menjadi keniscayaan bagi mereka yang hendak mengembangkan sekaligus melindungi kegiatan usahanya. Sebab itu, memahami dasar-dasar perizinan menjadi perkara yang penting dan janganlah terburu-buru dulu untuk menentukan jenis badan usahanya. Bila salah dalam memilih perizinan baik itu berbentuk CV atau commanditaire vennootschap, perseroan terbatas alias PT, PT perorangan, koperasi, ataupun berupa yayasan, upaya yang sudah kamu dirintis justru malah berpotensi kurang tepat sasaran di masa mendatang.
Masing-masing legalitas badan usaha itu memiliki kelebihan sekaligus kelemahan. Mulai dari payung hukum hingga kebijakan dalam pengelolaan pendapatannya. Mari kita lihat sekilas ulasan ringkasnya, masing-masing jenis perizinan memiliki beleid tersendiri, misalnya UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 28/2004 tentang perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, serta UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja yang turut menyinggung koperasi serta PT Perseorangan.
Semua pendirian instansi badan usaha di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, kecuali pengesahan koperasi yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM. Baik PT, PT Perseorangan, dan CV didirikan dengan tujuan atau orientasi keuntungan, sedangkan yayasan dibentuk dengan tujuan sosial kemanusiaan. Adapun koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota.
Bagi kamu yang berminat memiliki legalitas salah satu bentuk perizinan tersebut, silakan menghubungi notaris untuk pengesahan anggaran dasar. Tapi, khusus untuk pembuatan PT perseorangan tidak perlu anggaran dasar mengingat bentuknya hanya dalam skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). PT perorangan ataupun yayasan juga bisa dibuat seorang diri, namun yayasan punya syarat bagi pendirinya untuk memisahkan modal awal dari harta kekayaan pribadi.
Nah terkait hasil pendapatan serta keuntungan, PT perorangan mendapat secara keseluruhan keuntungan yang ada. Sedangkan CV dan PT akan mendapat dividen atau bagian sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Sementara, koperasi yang merupakan soko guru perekonomian Indonesia menggunakan sisa hasil usaha yang dibagi-bagikan untuk kesejahteraan anggota.
Adapun untuk pendapatan yayasan tidak ada pembagian keuntungan mengingat segala pemasukan bersifat sosial kemanusiaan alias amal. Tapi, yayasan memang dibolehkan untuk mendirikan unit usaha untuk membantu keperluan dalam pelaksanaan kegiatan, serta diperkenankan untuk memberikan gaji atau uang operasional bagi pihak-pihak yang mengurus yayasan. Kalau sudah cocok dan telah menetapkan pilihan legalitas berusaha, mari tancap gas mengurus perizinan pendiriannya.
Jan 01, 1970 last edited
03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.