Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Perbedaan Dasar CV, PT, PT Perorangan, Yayasan, dan Koperasi

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Freepik)

KOLABORASI.COM, Jakarta Legalitas berusaha menjadi keniscayaan bagi mereka yang hendak mengembangkan sekaligus melindungi kegiatan usahanya. Sebab itu, memahami dasar-dasar perizinan menjadi perkara yang penting dan janganlah terburu-buru dulu untuk menentukan jenis badan usahanya.  Bila salah dalam memilih perizinan baik itu berbentuk CV atau commanditaire vennootschap, perseroan terbatas alias PT, PT perorangan, koperasi, ataupun berupa yayasan, upaya yang sudah kamu dirintis justru malah berpotensi kurang tepat sasaran di masa mendatang. 

 

Masing-masing legalitas badan usaha itu memiliki kelebihan sekaligus kelemahan. Mulai dari payung hukum hingga kebijakan dalam pengelolaan pendapatannya. Mari kita lihat sekilas ulasan ringkasnya, masing-masing jenis perizinan memiliki beleid tersendiri, misalnya UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 28/2004 tentang perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, serta UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja yang turut menyinggung koperasi serta PT Perseorangan. 

 

Semua pendirian instansi badan usaha di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, kecuali pengesahan koperasi yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM. Baik PT, PT Perseorangan, dan CV didirikan dengan tujuan atau  orientasi keuntungan, sedangkan yayasan dibentuk dengan tujuan sosial kemanusiaan. Adapun koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota. 

 

Bagi kamu yang berminat memiliki legalitas salah satu bentuk perizinan tersebut, silakan menghubungi notaris untuk pengesahan anggaran dasar. Tapi, khusus untuk pembuatan PT perseorangan tidak perlu anggaran dasar mengingat bentuknya hanya dalam skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). PT perorangan ataupun yayasan juga bisa dibuat seorang diri, namun yayasan punya syarat bagi pendirinya untuk memisahkan modal awal dari harta kekayaan pribadi. 

 

Nah terkait hasil pendapatan serta keuntungan, PT perorangan mendapat secara keseluruhan keuntungan yang ada. Sedangkan CV dan PT akan mendapat dividen atau bagian sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Sementara, koperasi yang merupakan soko guru perekonomian Indonesia menggunakan sisa hasil usaha yang dibagi-bagikan untuk kesejahteraan anggota. 

 

Adapun untuk pendapatan yayasan tidak ada pembagian keuntungan mengingat segala pemasukan bersifat sosial kemanusiaan alias amal. Tapi, yayasan memang dibolehkan untuk mendirikan unit usaha untuk membantu keperluan dalam pelaksanaan kegiatan, serta diperkenankan untuk memberikan gaji atau uang operasional bagi pihak-pihak yang mengurus yayasan. Kalau sudah cocok dan telah menetapkan pilihan legalitas berusaha, mari tancap gas mengurus perizinan pendiriannya.

 


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Perbedaan Dasar CV, PT, PT Perorangan, Yayasan, dan Koperasi

Ilustrasi (Freepik)
Last Update: May 30, 2023

KOLABORASI.COM, Jakarta Legalitas berusaha menjadi keniscayaan bagi mereka yang hendak mengembangkan sekaligus melindungi kegiatan usahanya. Sebab itu, memahami dasar-dasar perizinan menjadi perkara yang penting dan janganlah terburu-buru dulu untuk menentukan jenis badan usahanya.  Bila salah dalam memilih perizinan baik itu berbentuk CV atau commanditaire vennootschap, perseroan terbatas alias PT, PT perorangan, koperasi, ataupun berupa yayasan, upaya yang sudah kamu dirintis justru malah berpotensi kurang tepat sasaran di masa mendatang. 

 

Masing-masing legalitas badan usaha itu memiliki kelebihan sekaligus kelemahan. Mulai dari payung hukum hingga kebijakan dalam pengelolaan pendapatannya. Mari kita lihat sekilas ulasan ringkasnya, masing-masing jenis perizinan memiliki beleid tersendiri, misalnya UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 28/2004 tentang perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan, serta UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja yang turut menyinggung koperasi serta PT Perseorangan. 

 

Semua pendirian instansi badan usaha di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, kecuali pengesahan koperasi yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM. Baik PT, PT Perseorangan, dan CV didirikan dengan tujuan atau  orientasi keuntungan, sedangkan yayasan dibentuk dengan tujuan sosial kemanusiaan. Adapun koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggota. 

 

Bagi kamu yang berminat memiliki legalitas salah satu bentuk perizinan tersebut, silakan menghubungi notaris untuk pengesahan anggaran dasar. Tapi, khusus untuk pembuatan PT perseorangan tidak perlu anggaran dasar mengingat bentuknya hanya dalam skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). PT perorangan ataupun yayasan juga bisa dibuat seorang diri, namun yayasan punya syarat bagi pendirinya untuk memisahkan modal awal dari harta kekayaan pribadi. 

 

Nah terkait hasil pendapatan serta keuntungan, PT perorangan mendapat secara keseluruhan keuntungan yang ada. Sedangkan CV dan PT akan mendapat dividen atau bagian sesuai dengan porsi kepemilikan saham. Sementara, koperasi yang merupakan soko guru perekonomian Indonesia menggunakan sisa hasil usaha yang dibagi-bagikan untuk kesejahteraan anggota. 

 

Adapun untuk pendapatan yayasan tidak ada pembagian keuntungan mengingat segala pemasukan bersifat sosial kemanusiaan alias amal. Tapi, yayasan memang dibolehkan untuk mendirikan unit usaha untuk membantu keperluan dalam pelaksanaan kegiatan, serta diperkenankan untuk memberikan gaji atau uang operasional bagi pihak-pihak yang mengurus yayasan. Kalau sudah cocok dan telah menetapkan pilihan legalitas berusaha, mari tancap gas mengurus perizinan pendiriannya.

 

Jan 01, 1970 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: