Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Risiko Legal, Faktor Penyebab, dan Cara Menghadapinya

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Freepik)

KOLABORASI.COM, Jakarta – Sebagai salah satu risiko dalam menjalankan sebuah bisnis, risiko legal atau yang lebih familiar disebut risiko hukum menjadi salah satu yang harus diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya. Jika tak tertangani dengan baik, risiko ini bisa membawa usaha atau pun bisnis kita tak bisa lagi berjalan kegiatan operasionalnya. Dalam hal ini, salah satu dampak terbesar dari risiko legal adalah pencabutan izin kegiatan usaha.

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Kawanhukum.id, risiko legal adalah risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis yang dialami suatu perusahaan. Pernyataan serupa juga diungkapkan Pakar Hukum A.T Sitorus dalam jurnal Manajemen Risiko. Di sini, risiko legal terjadi karena adanya kesalahan yang menyebabkan kontrak tidak sesuai dengan hukum, adanya kegagalan dokumentasi, adanya kegagalan berupa kebangkrutan, hingga adanya perubahan politik.

 

Sementara menurut Richard Moorhead dalam Legal Risk: Definition, Management and Ethics yang dikutip Hukumonline.com menerangkan, ada dua pendekatan dominan yang digunakan untuk mendefinisikan risiko hukum pada suatu perusahaan. Pertama, mengingat definisi atas legal risk cukup luas, dapat digunakan pendekatan bahwa setiap tindakan perusahaan terkait aktivitas bisnis dianggap sebagai bagian dari konsekuensi hukum. Kedua, dalam arti sempit, risiko hukum berasal dari lemahnya produk hukum atau ketidakpastian hukum terhadap konsekuensi bisnis.

 

Menurut OJK, ada tiga faktor yang mempengaruhi risiko hukum. Di antaranya, faktor litigasi yang terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga, kemudian kelemahan perikatan yang dilakukan perusahaan. Serta tidakadanya perubahan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki perusahaan atau transaksi yang dilakukan perusahaan akan mengakibatkan terjadinya sengketa.

 

Dari pengertian tersebut, risiko legal memiliki dampak serius dan merugikan bagi bisnis. Untuk itu, kita sebagai pelaku usaha perlu menerapkan legal risk management untuk terhindar dari risiko hukum tersebut. Di sini, kita nantinya akan mengenal regulatory compliance system (RSC) yang punya beragam fungsi.

 

RSC merupakan salah satu sistem untuk menyelesaikan tantangan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Fungsinya antara lain mempermudah proses audit dan membuat audit minim risiko. Kemudian membuat perusahaan terhindar dari kewajiban hukum yang terlewat. Serta menjadi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan berbasis artificial intelligence dan dilaksanakan secara komprehensif.


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Risiko Legal, Faktor Penyebab, dan Cara Menghadapinya

Ilustrasi (Freepik)
Last Update: Jul 21, 2023

KOLABORASI.COM, Jakarta – Sebagai salah satu risiko dalam menjalankan sebuah bisnis, risiko legal atau yang lebih familiar disebut risiko hukum menjadi salah satu yang harus diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya. Jika tak tertangani dengan baik, risiko ini bisa membawa usaha atau pun bisnis kita tak bisa lagi berjalan kegiatan operasionalnya. Dalam hal ini, salah satu dampak terbesar dari risiko legal adalah pencabutan izin kegiatan usaha.

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Kawanhukum.id, risiko legal adalah risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis yang dialami suatu perusahaan. Pernyataan serupa juga diungkapkan Pakar Hukum A.T Sitorus dalam jurnal Manajemen Risiko. Di sini, risiko legal terjadi karena adanya kesalahan yang menyebabkan kontrak tidak sesuai dengan hukum, adanya kegagalan dokumentasi, adanya kegagalan berupa kebangkrutan, hingga adanya perubahan politik.

 

Sementara menurut Richard Moorhead dalam Legal Risk: Definition, Management and Ethics yang dikutip Hukumonline.com menerangkan, ada dua pendekatan dominan yang digunakan untuk mendefinisikan risiko hukum pada suatu perusahaan. Pertama, mengingat definisi atas legal risk cukup luas, dapat digunakan pendekatan bahwa setiap tindakan perusahaan terkait aktivitas bisnis dianggap sebagai bagian dari konsekuensi hukum. Kedua, dalam arti sempit, risiko hukum berasal dari lemahnya produk hukum atau ketidakpastian hukum terhadap konsekuensi bisnis.

 

Menurut OJK, ada tiga faktor yang mempengaruhi risiko hukum. Di antaranya, faktor litigasi yang terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga, kemudian kelemahan perikatan yang dilakukan perusahaan. Serta tidakadanya perubahan perundang-undangan terutama atas produk yang dimiliki perusahaan atau transaksi yang dilakukan perusahaan akan mengakibatkan terjadinya sengketa.

 

Dari pengertian tersebut, risiko legal memiliki dampak serius dan merugikan bagi bisnis. Untuk itu, kita sebagai pelaku usaha perlu menerapkan legal risk management untuk terhindar dari risiko hukum tersebut. Di sini, kita nantinya akan mengenal regulatory compliance system (RSC) yang punya beragam fungsi.

 

RSC merupakan salah satu sistem untuk menyelesaikan tantangan hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Fungsinya antara lain mempermudah proses audit dan membuat audit minim risiko. Kemudian membuat perusahaan terhindar dari kewajiban hukum yang terlewat. Serta menjadi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan berbasis artificial intelligence dan dilaksanakan secara komprehensif.

Jan 01, 1970 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: