Place your ads here

INSIGHT

Iklan

Para Regulator di Pasar Modal

Editor Kolaborasi
|
Ilustrasi (Freepik)

KOLABORASI.COM, Jakarta – Investasi yang legal memiliki berbagai macam aturan main hingga perlindungan hukum. Salah satunya investasi di pasar modal. Oleh karena itu, di pasar modal ada yang namanya pembuat aturan (regulator) yang dinamakan self regulatory organization (SRO).

 

Penjelasan mengenai SRO itu bisa kita lihat di materi Mekanisme Perdagangan Efek Struktur Pasar Modal Indonesia The Indonesia Capital Market Institutute (TICMI). Dalam materi itu disebutkan, SRO merupakan bagian dari struktur pasar modal yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun sebelum OJK, struktur tertinggi di pasar modal dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

 

Sebelum masuk ke SRO, kita perlu tahu bahwa OJK sebagai institusi tertinggi di pasar modal memiliki Bidang Pengawasan Sektor Pasar modal. Tugasnya yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, mulai dari pelaksanaan, penegakkan hukum, perumusan kebijakan, hingga pelaksanaan protokol manajemen krisis. Di sini, OJK dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.

 

Lalu, apa itu SRO? Dalam materi TICMI dijelaskan, SRO adalah organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan  penerapan aturan di pasar modal. SRO juga memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang.

 

SRO ada tiga pihak. Di antaranya Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI di sini merupakan penyelenggara dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan investor dalam jual beli efek. Selain itu, BEI didirikan untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta mengawasi kegiatan anggota bursa hingga menjaga kelangsungan pasar dan menciptakan harga efek yang wajar.

 

Selain BEI ada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) yang menjalankan fungsi penyimpanan dan penyelesaian efek. Secara sederhana, semua transaksi di BEI akan tercatat di KSEI untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pelaku pasar, baik itu anggota bursa maupun investor.

 

SRO terakhir adalah Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah pihak yang melaksanakan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Melalui perannya ini, KPEI akan memastikan hak dan kewajiban anggota bursa atas transaksi efek dan menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban dalam penyelesaian transaksi di bursa.

 


BAGIKAN:
TAGS:

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020

WEBINAR

SURVEY

Iklan

Para Regulator di Pasar Modal

Ilustrasi (Freepik)
Last Update: May 29, 2023

KOLABORASI.COM, Jakarta – Investasi yang legal memiliki berbagai macam aturan main hingga perlindungan hukum. Salah satunya investasi di pasar modal. Oleh karena itu, di pasar modal ada yang namanya pembuat aturan (regulator) yang dinamakan self regulatory organization (SRO).

 

Penjelasan mengenai SRO itu bisa kita lihat di materi Mekanisme Perdagangan Efek Struktur Pasar Modal Indonesia The Indonesia Capital Market Institutute (TICMI). Dalam materi itu disebutkan, SRO merupakan bagian dari struktur pasar modal yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun sebelum OJK, struktur tertinggi di pasar modal dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

 

Sebelum masuk ke SRO, kita perlu tahu bahwa OJK sebagai institusi tertinggi di pasar modal memiliki Bidang Pengawasan Sektor Pasar modal. Tugasnya yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal, mulai dari pelaksanaan, penegakkan hukum, perumusan kebijakan, hingga pelaksanaan protokol manajemen krisis. Di sini, OJK dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi.

 

Lalu, apa itu SRO? Dalam materi TICMI dijelaskan, SRO adalah organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan  penerapan aturan di pasar modal. SRO juga memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang.

 

SRO ada tiga pihak. Di antaranya Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI di sini merupakan penyelenggara dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan investor dalam jual beli efek. Selain itu, BEI didirikan untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta mengawasi kegiatan anggota bursa hingga menjaga kelangsungan pasar dan menciptakan harga efek yang wajar.

 

Selain BEI ada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) yang menjalankan fungsi penyimpanan dan penyelesaian efek. Secara sederhana, semua transaksi di BEI akan tercatat di KSEI untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pelaku pasar, baik itu anggota bursa maupun investor.

 

SRO terakhir adalah Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah pihak yang melaksanakan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Melalui perannya ini, KPEI akan memastikan hak dan kewajiban anggota bursa atas transaksi efek dan menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban dalam penyelesaian transaksi di bursa.

 

Jan 01, 1970 last edited

03 comments

  • willimes doe
    12 june 2017 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

    • Qlark Jack
      22 july 2017 reply

      Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

  • Olivia Take
    15 jan 2016 reply

    Quis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.

References (15)

  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Sarah K. added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
Jack Carter added a chapter published: Sep,15 2020
  • Edit Post Edit This Post within a Hour
  • Hide Post Hide This Post
  • Delete Post If inappropriate Post By Mistake
  • Report Inappropriate content
William John added a chapter published: Sep,15 2020
Category :
Tags: