Tips Menghindari Investasi Bodong/Ilegal
tips-menghindari-investasi-bodongilegal
KOLABORASI.COM, Jakarta – Minat masyarakat terhadap investasi terus meningkat seiring perjalanan waktu dan perkembangan teknologi. Tapi minat tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman investasi yang baik dan benar, hingga ada yang terjebak investasi illegal.
Secara umum, investasi adalah upaya menanamkan modal atau dana dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Namun, dalam kenyataannya ada banyak bentuk investasi yang justru merugikan karena investasi yang ditawarkan tidak legal. Ingin untung malah jadi bunting.
Bahkan Satgas Waspada Investasi atau SWI menyebut total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp117,4 triliun. Adapun, sejak dibentuk tahun 2017 sampai 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech lendin ilegal, dan 160 gadai ilegal.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan modus pelaku investasi illegal semakin bervariasi jenis dan bentuk sasarannya agar mengajak masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Selain itu, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang,” ujar Tongam.
Dalam beberapa kesempatan, Tongam juga kerap mengingatkan masyarakat agar memegang prinsip 2 L dalam memilih investasi adalah Legal dan Logis. Selain melihat legalitas entitas yang menawarkan investasi, lihat juga apakah investasi yang ditawarkan cukup logis. Melalui cara ini, kita sekaligus bisa menghindari terjebak investasi illegal.
Lebih lanjut, kata legal berarti memiliki izin yang jelas dari otoritas terkait. Sementara logis artinya setiap investasi punya risikonya masing-masing. Jika menawarkan return tinggi maka risikonya tinggi. Jangan percaya dengan penawaran return tinggi tapi risikonya rendah. Keuntungan dan risiko berbanding lurus, bukan sebaliknya.
Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).
Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Dari penjelasan itu, kita bisa mengambil simpulan bahwa pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI. Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jika kamu mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar, segera laporkan kepada polisi atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga :
Ada 17 Jenis Izin Usaha. Pebisnis Wajib Tahu!TAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Tips Menghindari Investasi Bodong/Ilegal
tips-menghindari-investasi-bodongilegal
KOLABORASI.COM, Jakarta – Minat masyarakat terhadap investasi terus meningkat seiring perjalanan waktu dan perkembangan teknologi. Tapi minat tersebut tidak diimbangi dengan pemahaman investasi yang baik dan benar, hingga ada yang terjebak investasi illegal.
Secara umum, investasi adalah upaya menanamkan modal atau dana dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Namun, dalam kenyataannya ada banyak bentuk investasi yang justru merugikan karena investasi yang ditawarkan tidak legal. Ingin untung malah jadi bunting.
Bahkan Satgas Waspada Investasi atau SWI menyebut total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp117,4 triliun. Adapun, sejak dibentuk tahun 2017 sampai 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech lendin ilegal, dan 160 gadai ilegal.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan modus pelaku investasi illegal semakin bervariasi jenis dan bentuk sasarannya agar mengajak masyarakat untuk menggunakan uangnya pada produk investasi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Selain itu, pelaku investasi ilegal memanfaatkan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih kurang,” ujar Tongam.
Dalam beberapa kesempatan, Tongam juga kerap mengingatkan masyarakat agar memegang prinsip 2 L dalam memilih investasi adalah Legal dan Logis. Selain melihat legalitas entitas yang menawarkan investasi, lihat juga apakah investasi yang ditawarkan cukup logis. Melalui cara ini, kita sekaligus bisa menghindari terjebak investasi illegal.
Lebih lanjut, kata legal berarti memiliki izin yang jelas dari otoritas terkait. Sementara logis artinya setiap investasi punya risikonya masing-masing. Jika menawarkan return tinggi maka risikonya tinggi. Jangan percaya dengan penawaran return tinggi tapi risikonya rendah. Keuntungan dan risiko berbanding lurus, bukan sebaliknya.
Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).
Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Dari penjelasan itu, kita bisa mengambil simpulan bahwa pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI. Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Jika kamu mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar, segera laporkan kepada polisi atau Satgas Waspada Investasi.
Jan 01, 1970 last edited03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.