Klasifikasi Baku Lapangan Usaha, Pengertian dan Kategorinya
klasifikasi-baku-lapangan-usaha-pengertian-dan-kategorinya
KOLABORASI.COM, Jakarta – Jika kamu sebagai pelaku usaha sedang mengurus nomor induk berusaha (NIB), maka kamu harus mengenal jenis-jenis klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). KBLI ini adalah klasifikasi resmi untuk mengetahui jenis usaha yang kamu jalankan. KBLI juga menjadi bagian dari beberapa syarat untuk mendaftarkan bidang usaha kita pada akta maupun NIB.
Menurut Online Single Submission (OSS), KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia yang disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia. Salah satu tujuannya untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi.
Dalam Izin.co.id dijelaskan, KBLI disusun BPS dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. OSS menilai, dengan KBLI, pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.
Mengutip BPS, dari tahun ke tahun jumlah kategori dalam KBLI terus bertambah. Mulai dari 2009 sebanyak 21 kategori dengan 1.457 kelompok. Kemudian pada 2015 menjadi 1.573 kelompok dan bertambah menjadi 1.574 kelompok pada 2017. Dan pada 2020, jumlahnya kembali bertambah menjadi 1.789 kelompok dari 21 kategori, 88 golongan pokok, 245 golongan, dan 567 sub golongan.
Dari jumlah itu, kategori KBLI terdiri dari:
- Pertanian, kehutanan dan perikanan,
- Pertambangan dan penggalian,
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
- Treatment air, air limbah, material sampah dan aktivitas remediasi,
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
- Pengangkutan dan pergudangan
- Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
- Informasi dan komunikasi
- Aktivitas keuangan dan asuransi
- Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
- Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial,
- Kesenian, hiburan dan rekreasi
- Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
- Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya
Selain itu juga ada industri pegolahan, konstruksi, real estat, pendidikan, dan aktivitas jasa lainnya. Adapun dengan mengetahui beragam kategori itu, kamu sebagai pelaku usaha harus memilih kategori yang tepat sebelum mengurus legalitas dan izin usaha. Oleh karena itu, mulai bicara dengan mitra usaha. Selanjutnya buatlah visi misi perusahaan yang sesuai dengan kriteria utama dalam memilih KBLI tersebut.
Baca Juga :
Cara Seorang Direksi Perusahaan Terlepas Tuntutan Hukum dengan Konsep Business Judgement Rules (BJR)TAGS:
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
WEBINAR
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha, Pengertian dan Kategorinya
klasifikasi-baku-lapangan-usaha-pengertian-dan-kategorinya
KOLABORASI.COM, Jakarta – Jika kamu sebagai pelaku usaha sedang mengurus nomor induk berusaha (NIB), maka kamu harus mengenal jenis-jenis klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). KBLI ini adalah klasifikasi resmi untuk mengetahui jenis usaha yang kamu jalankan. KBLI juga menjadi bagian dari beberapa syarat untuk mendaftarkan bidang usaha kita pada akta maupun NIB.
Menurut Online Single Submission (OSS), KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Sementara menurut Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia yang disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia. Salah satu tujuannya untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi.
Dalam Izin.co.id dijelaskan, KBLI disusun BPS dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. OSS menilai, dengan KBLI, pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.
Mengutip BPS, dari tahun ke tahun jumlah kategori dalam KBLI terus bertambah. Mulai dari 2009 sebanyak 21 kategori dengan 1.457 kelompok. Kemudian pada 2015 menjadi 1.573 kelompok dan bertambah menjadi 1.574 kelompok pada 2017. Dan pada 2020, jumlahnya kembali bertambah menjadi 1.789 kelompok dari 21 kategori, 88 golongan pokok, 245 golongan, dan 567 sub golongan.
Dari jumlah itu, kategori KBLI terdiri dari:
- Pertanian, kehutanan dan perikanan,
- Pertambangan dan penggalian,
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
- Treatment air, air limbah, material sampah dan aktivitas remediasi,
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
- Pengangkutan dan pergudangan
- Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum
- Informasi dan komunikasi
- Aktivitas keuangan dan asuransi
- Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
- Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
- Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial,
- Kesenian, hiburan dan rekreasi
- Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
- Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya
Selain itu juga ada industri pegolahan, konstruksi, real estat, pendidikan, dan aktivitas jasa lainnya. Adapun dengan mengetahui beragam kategori itu, kamu sebagai pelaku usaha harus memilih kategori yang tepat sebelum mengurus legalitas dan izin usaha. Oleh karena itu, mulai bicara dengan mitra usaha. Selanjutnya buatlah visi misi perusahaan yang sesuai dengan kriteria utama dalam memilih KBLI tersebut.
Jan 01, 1970 last edited03 comments
References (15)
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
- Edit Post Edit This Post within a Hour
- Hide Post Hide This Post
- Delete Post If inappropriate Post By Mistake
- Report Inappropriate content
03 comments
willimes doe
12 june 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Qlark Jack
22 july 2017 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.
Olivia Take
15 jan 2016 replyQuis autem velum iure reprehe nderit. Lorem ipsum dolor sit amet adipiscing egetmassa pulvinar eu aliquet nibh dapibus.